Thursday, August 11, 2011

Jenis Kegiatan Fisik

1. Kegiatan prasarana perlengkapan penanggulangan bencana, antara lain:
   - sarana dan prasarana untuk mendukung Lumbung Pangan Kelurahan;
   - perahu karet; dan
   - tabung pemadam kebakaran ukuran kecil.

2. Kegiatan prasarana perhubungan/infrastruktur, antara lain:
   - pembuatan jembatan berskala kecil;
   - pembangunan/rehab jalan lingkungan; dan
   - pembangunan/rehab jalan setapak.

3. Kegiatan sarana sanitasi, antara lain:
   - pembuatan saluran air;
   - pengerukan/pemeliharaan saluran air; dan
   - pembuatan MCK umum.

4. Kegiatan fasilitas sarana kebersihan antara lain:
   - pembuatan gerobak sampah;
   - pembuatan bak sampah;
   - pengelolaan sampah 3 R (reuse, reduce, recycle); dan
   - pengadaan alat kerja bhakti (CANGKUL, SKOP, PENGKI DLL)

5. Kegiatan fasilitas umum, antara lain:
   - pengadaan sound system;
   - pembuatan/rehab pos keamanan lingkungan; dan
   - pembuatan/rehab balai warga.

6. Kegiatan fasilitas pendukung kegiatan posyandu dan BKB/PAUD, antara lain:
   - pengadaan kartu kembang anak;
   - pengadaan alat permainan edukatif;
   - pengadaaan buku taman bacaan;dan
   - sarana dan prasarana pembelajaran BKB/PAUD.

7. Kegiatan fasilitas olahraga, antara lain:
   - pembuatan/rehab lapangan bulutangkis;
   - pembuatan/rehab lapangan bola voli; dan
   - pembuatan lapangan tenis meja.

8. Kegiatan peralatan kesenian dan budaya antara lain:
   - pengadaan peralatan kesenian tradisional (seperti angklung, gambang kromong, kulintang); dan
   - pengadaan ondel-ondel, topeng untuk tari tradisional.

9. Kegiatan Fasilitas lingkungan, antara lain :
   - pembuatan sumur resapan/biopori;
   - pembuatan taman lingkungan RW; dan
   - penghijauan lingkungan RW.

Thursday, August 4, 2011

NOTULENSI

NOTULENSI

RAPAT EKSTERNAL II LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN (LMK)
DENGAN PENGURUS RW DAN RT
SEKELURAHAN RAWAJATI, KECAMATAN PANCORAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Hari/ Tanggal                : Minggu, 24 Juli 2011
Tempat                         : Ruang  Pola Kelurahan Rawajati
Acara                           : A. Penyampaian Program Kerja LMK
                                      B. Tindak Lanjut Program PPMK
                                      C. Diskusi Umum
Jam                              : 20.00 s/d  22.00 Wib
Jumlah Undangan          : 90 orang
Yang hadir                    : 50 orang


SUSUNAN ACARA
1.      Pembukaan                                           MC
2.      Sambutan Lurah Rawajati                     Bp. Edy  S (Sekel Kel. Rawajati)
3.      Sambutan Ketua LMK                         Bp. H.  Anis Haryono, SE
4.      Pengenalan Anggota LMK Rawajati     Anggota LMK
5.      Penyampaian Program Kerja LMK       Bp. H. Anis Haryono, SE
6.      Tindak Lanjut Program PPMK             Bp. H. Anis Haryono, SE
7.      Diskusi Umum                                      Bp. H. Anis HAryono, SE


A.     PENYAMPAIAN PROGRAM KERJA LMK
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) merupakan suatu lembaga masyarakat yang berada pada tingkat kelurahan, yang merupakan peralihan dari Dewan Kelurahan (Dekel). Peralihan atau perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010. Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) merupakan forum dan media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi  pergerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial masyarakat, usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan dan program lain berdasarkan perundang-undangan agar tercapainya tujuan pembangunan yang merata di Kelurahan Rawajati.

B.      STRUKTUR KEORGANISASIAN LMK
·         Ketua                                                         : H. Anis Haryono                    (RW.03)
·         Wakil Ketua I (eksternal)                            : H. Ahmad Tamrella                (RW.06)
·         Wakil Ketua II (Internal)                             : H. Agus Gunoto                     (RW.04)
·         Bidang Ekonomi dan Keuangan                   : Yanuar Gayo Aritoa, SH        (RW.08)
·         Bidang Lingkungan dan Pembangunan         : Usman  D                               (RW.05)
·         Bidang Pemerintahan dan Hubungan            : Achmad Fauzi                        (RW.01)
Antar Lembaga                                        
·         Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan          : H. Muhammad Nuh               (RW.07)
Masyarakat                                                          
·         Bidang Pemuda dan Olahraga                     : Hany Maulana                        (Rw.02)


C.      PENYAMPAIAN TATA TERTIB LMK, Mengenai Fungsu, Tugas, kewajiban dan wewenang daripada Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah.

  • Fungsi dan Tugas LMK diantaranya :
  • 1)      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah.
  • 2)      Memberikan masukand alam rangka peningkatkan partisipasi masyarakat.
  • 3)      Menggali potensi untuk  menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan wilayah kelurahan Rawajati.
  • 4)      Menginformasikian kebijakan pemerintah daerah pada masyarakat.
  • 5)      Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
  • 6)      Membuat rencana kerja tahunan
  • 7)      Menyusun tata tertib


TINDAK LANJUT  PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (PPMK)
-         Usulan-usulan dari para Ketua Rw mengenai PPMK antara lain :
1)     Dimana para ketua-ketua Rw se-kelurahan Rawajati  meminta serta mengharapkan kejelasan informasi tentang penggunaan dana bergulir yang dikelola oleh Dewan Kelurahan (Dekel) selama ini meliputi:
*  Bina Lingkungan Fisik
*  Bina Sosial
*  Bina Ekonomi Bergulir
2)     Mengharapkan LMK meminta kepada Lurah Rawajati agar Dewan Kelurahan (Dekel) yang telah habis masa baktinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada masyarakat terhadap pengelolaan PPMK selama ini.
3)     Bila seandainya Dewan Kelurahan (DEKEL) yang telah habis masa baktinya mengalami kendala dalam membuat laporan pertanggung-jawaban, maka LMK dapat diminta membantu dalam membuat laporan LPJ tersebut (usulan dari LMK). 
4)     Diharapkan pula adanya keterbukaan atau transparasi tentang penggunaan dana yang telah digulirkan kepada masyarakat dan dana yang akan digulirkan, penggulirannya harus sesuai dengan petunjuk pelaksana (JUKLAK).
5)     Sosialisasi peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2011 :
-      LMK, sebagai pelaksana PPMK sebagaimana dimaksud dalam PAsal 23 ayat 1.
-      LMK, mempunyai tugas :
*  Melaksanakan Sosialisasi Dana Fisik Lingkungan dan Sosial.
*  Melaksanakan Pemilihan TPKK, KPPM dan UPM.
*  Membuka Rekening di Bank DKI.
6)     Untuk pencairan PPMK 2011 menunggu hasil laporan PPMK Tahun 2010 oleh Dewan Kelurahan (DEKEL) 

-         Mengenai Koperasi Jasa Keuangan (KJK)
Bahwa perlunya disosialisasikan kepada masyarakat mengenai Koperasi Jasa Keuangan (KJK)  di Kelurahan Rawajati serta keterbukaan dalam hal kepengurusan dan keuangan, dan bagaimana cara pembentukan kepengurusan dan bagaimana menjadi anggota koperasi. Kenapa sampai saat ini  KJK belum juga berjalan  dan belum mendapatkan dana bergulir.

-         USULAN
* LMK diusulkan menggunakan teknik informasi agar masyarakat dapat mengetahui secara cepat dan akurat mengenai program kerja LMK Kelurahan Rawajati.

KESIMPULAN
Dari hasil pertemuan para ketua RW dan RT meminta kepada Lurah Rawajati  agar Dewan Kelurahan (Dekel) yang menangani  dan menggulirkan dana bantuan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan paham secara jelas apa yang telah digulirkan dan apa yang dikerjakan


                                                                                    Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
                                                                                                            Ketua,

                                                                                                 ( H. Anis Haryono, SE )